Tinton Ditisrama, S.H, M.H
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan bahwa seorang calon legislatif (caleg) yang sudah terpilih tidak boleh mundur hanya karena ingin maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Keputusan ini penting karena menyangkut kepercayaan rakyat, stabilitas pemerintahan, dan aturan main dalam politik.
Kenapa Putusan Ini Dikeluarkan?
Sebelumnya, ada celah hukum yang memungkinkan caleg terpilih untuk mundur dan mencalonkan diri dalam pilkada. MK menilai praktik ini sebagai bentuk pengingkaran terhadap mandat rakyat. Saat seseorang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, ia seharusnya siap menjalankan tugasnya selama satu periode penuh, bukan sekadar menjadikannya batu loncatan untuk jabatan lain.
Keputusan ini juga bertujuan untuk mencegah politik transaksional, di mana kursi legislatif digunakan sebagai alat tawar-menawar politik. Jika caleg bisa dengan mudah mundur, maka kepastian hukum terganggu dan parlemen bisa kehilangan banyak anggotanya, yang akhirnya bisa menghambat kerja pemerintahan.
Dampaknya bagi Partai Politik dan Pemilu
Caleg harus lebih serius dalam mengikuti pemilu legislatif karena mereka tidak bisa seenaknya mundur.
Partai politik harus lebih selektif dalam memilih kandidat, tidak hanya berdasarkan popularitas, tetapi juga komitmen terhadap tugas legislatif.