Play Video

Putusan MK: Caleg Terpilih Tak Bisa Mundur Demi Pilkada – Apa Artinya?

Tinton Ditisrama, S.H, M.H
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya

 

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan bahwa seorang calon legislatif (caleg) yang sudah terpilih tidak boleh mundur hanya karena ingin maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Keputusan ini penting karena menyangkut kepercayaan rakyat, stabilitas pemerintahan, dan aturan main dalam politik.

 

Kenapa Putusan Ini Dikeluarkan?

 

Sebelumnya, ada celah hukum yang memungkinkan caleg terpilih untuk mundur dan mencalonkan diri dalam pilkada. MK menilai praktik ini sebagai bentuk pengingkaran terhadap mandat rakyat. Saat seseorang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, ia seharusnya siap menjalankan tugasnya selama satu periode penuh, bukan sekadar menjadikannya batu loncatan untuk jabatan lain.

Baca Juga :  Kedudukan Penting Filsafat dalam Pembelajaran Matematika

 

Keputusan ini juga bertujuan untuk mencegah politik transaksional, di mana kursi legislatif digunakan sebagai alat tawar-menawar politik. Jika caleg bisa dengan mudah mundur, maka kepastian hukum terganggu dan parlemen bisa kehilangan banyak anggotanya, yang akhirnya bisa menghambat kerja pemerintahan.

Dampaknya bagi Partai Politik dan Pemilu

 

Caleg harus lebih serius dalam mengikuti pemilu legislatif karena mereka tidak bisa seenaknya mundur.

 

Partai politik harus lebih selektif dalam memilih kandidat, tidak hanya berdasarkan popularitas, tetapi juga komitmen terhadap tugas legislatif.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!