Play Video

BKSDA Sampit dan Karantina Pelabuhan Amankan 34 Ekor Burung dari Penumpang Kapal

 

Ia menyebutkan, setelah melapor kepada pimpinan dan melihat kondisi burung yang masih nampak sehat, tidak ada luka dan tidak terlalu stres, akhirnya diputuskan burung-burung tersebut langsung dilepasliarkan di hutan wilayah Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur.

 

“Petugas yang melakukan pelepasliaran berjumlah 3 orang, 1 orang dari BKSDA Resort Sampit dan 2 orang dari pihak Karantina Pelabuhan. Saat dilakukan pelepasliaran semua burung dapat terbang dengan baik,” tukas Muriansyah.
(Tbk)

Baca Juga :  Walkot Medan: Proyek Pemasangan Lampu Pocong Gagal Setelah Audit Inspektorat

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!