Play Video

Pemerintah Kotim Pastikan Pencairan THR ASN dan Tenaga Kontrak Sesuai Jadwal

Ilustrasi THR

 

SAMPIT, BEENEWS.CO.ID – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pemerintah daerah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 6.924 pegawai, yang terdiri dari 4.865 PNS dan 2.059 PPPK, akan dicairkan sesuai rencana, yakni H-10 sebelum Lebaran atau pada 20 Maret 2025.

 

Kepastian ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Sanggul Lumban Gaol, yang menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi telah diselesaikan, sehingga pencairan THR bisa dilakukan tepat waktu.

 

“Jika tidak ada kendala, pencairan THR untuk PNS dan PPPK akan dilaksanakan pada Kamis, 20 Maret 2025. Kami memastikan bahwa semua prosedur sudah rampung dan dana siap dicairkan,” ujar Sanggul, Rabu 19 Maret 2025.   

 

Tak hanya ASN, tenaga kontrak di Kotim juga mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah. Sebanyak 2.364 tenaga kontrak (Tekon) akan menerima THR dengan besaran Rp1 juta per orang.

Baca Juga :  Gubernur Sugianto Sabran Buka Gebyar UMKM Wilayah Barat Kalteng Tahun 2024 di Sampit

 

“Kami juga tengah memproses pencairan THR bagi tenaga kontrak, dan ditargetkan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri, mereka sudah bisa menerima haknya,” tambahnya.

 

Untuk memastikan kelancaran pencairan, Pemerintah Kabupaten Kotim telah menyiapkan anggaran sebesar Rp32,8 miliar yang sudah dialokasikan khusus untuk pembayaran THR bagi ASN dan tenaga kontrak.

 

Sanggul menjelaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menyelesaikan administrasi yang dibutuhkan untuk pencairan THR. Dengan demikian, tidak ada kendala yang akan menghambat penyaluran dana kepada para pegawai.

 

“Kami pastikan pembayaran THR berjalan sesuai jadwal. Terima kasih kepada seluruh OPD yang telah bekerja keras dalam proses ini sehingga pencairan bisa dilakukan tepat waktu,” tegasnya.

 

Pemberian THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 7 Maret 2025, serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tanggal 13 Maret 2025. Selain itu, Peraturan Bupati Tahun 2025 juga mengatur teknis pencairan tunjangan ini agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemerintah Diminta Waspada Hadapi Tantangan Resesi Ekonomi Global

 

Kehadiran THR bukan hanya menjadi angin segar bagi ASN dan tenaga kontrak, tetapi juga diharapkan mampu menggerakkan perekonomian lokal. Dengan dana yang mengalir ke masyarakat, konsumsi rumah tangga meningkat, terutama menjelang Lebaran yang identik dengan peningkatan kebutuhan.

 

“Kami berharap pencairan THR ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pegawai, baik ASN maupun tenaga kontrak, dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya,” harap Sanggul.


Pencairan THR yang tepat waktu ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperhatikan kesejahteraan pegawainya. Selain itu, hal ini juga menjadi bukti bahwa koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah berjalan efektif dalam mengawal kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.  (AS)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!