Jaksa Agung, ST Burhanudin. (Dok. Kejaksaan Agung RI)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, merespons pernyataan Jaksa Agung, ST Burhanudin, dalam sebuah wawancara yang mengatakan bahwa ia pernah diming-imingi uang Rp2 triliun untuk menyetop suatu kasus.
“Intervensi terhadap penegak hukum itu hal biasa, tidak terkecuali yang dialami oleh Jaksa Agung yang mau disuap,” kat Abdul, kepada Beenews.co.id, Rabu (19/3/2025).
Meski begitu, Abdul mengatakan bahwa pernyataan Jaksa Agung itu masih belum jelas intervensi tersebut untuk kasus apa. Jika tidak dijelaskan, ia khawatir bahwa pernyataan itu akan menjadi liar.
“Sangat mungkin terjadi, cuma sayangnya tidak dijelaskan dalam kasus apa supaya tidak menimbulkan pertanyaan bahwa pengakuan itu mengada-ada,” kata Abdul.
Abdul mengatakan bahwa ada penegak hukum yang tergoda dengan iming-iming semacam itu, ada yang tidak. Namun, menurutnya hal tersebut bergantung pada bagaimana sikap aparat penegak hukum tersebut, dan faktor eskternal lain.
“Biasanya iming-iming itu gagal pada kasus yang menarik perhatian masyarakat (pers) karena kekhawatiran diketahui publik,” kata Abdul.
“Tetep kita tidak tahu pada kasus-kasus yang tidak menarik perhatian dan penanganannya biasanya baru sampai tingkat penyelidikan, dan belum pro justisia,” katanya.