Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. (Instagram/sufmi_dasco)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengeklaim bahwa pihaknya akan menjaga supremasi sipil dalam Revisi UU TNI. Ia mengatakan bahwa tidak ada pembahasan mengenai dwifungsi TNI dalam revisi tersebut yang berpotensi merusak supremasi sipil.
“Ada yang berkembang di RUU TNI, seperti dwifungsi TNI dan lain-lain. DPR akan menjaga supremasi sipil,” tegas Dasco saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Lebih lanjut, Dasco mengatakan masyarakat bisa membaca draf RUU TNI untuk mengetahui substansi pasal-pasalnya. Ia mengatakan bahwa pembahasan mengenai revisi tersebut masih akan panjang.
Di samping itu, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, dari Fraksi PDI Perjuangan yang menjadi Ketua Panja RUU TNI mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai dwifungsi TNI karena menurutnya itu tidak akan terjadi.
Setidaknya ada tiga pasal yang menjadi fokus dalam revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI), yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53.
Pasal 3 mengatur tentang kedudukan TNI, Pasal 53 membahas mengenai batas usia pensiun prajurit, sementara Pasal 47 mengatur posisi di kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh personel TNI.