Foto: nampak makam Almarhum ansori Muslim setelah digali oleh pihak kepolisian sebelumnya dikuburkan lagi. Sabtu, 15 Maret 2025.
SAMPIT, BEENEWS.CO.ID – Untuk memenuhi petunjuk Jaksa dan melengkapi berkas perkara, pihak Kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim) gali kuburan almarhum Ansori Muslim di Jalan Kembali 4, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Sabtu, 15 Maret 2025 pagi.
Penggalian kuburan almarhum Ansori Muslim dilakukan oleh Tim Dokter Forensik bersama tim inafis Satreskrim Polres Kotim. Dimana, setelah dilakukan penggalian tersebut, jasad almarhum langsung dibawa ke kamar jenazah RSUD dr Murjani Sampit untuk dilakukan otopsi atau Ekshumasi untuk menemukan petunjuk baru dalam kematian almarhum.
Proses otopsi terhadap jasad almarhum ansori berlangsung dua jam dengan dikawal ketat oleh aparat kepolisian Polres Kotim dan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sampit. Pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup ini melibatkan tim forensik yang bekerja dengan penuh ketelitian.
Saat dikonfirmasi wartawan ini, Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto menyatakan bahwa Ekshumasi terhadap jasad almarhum ansori Muslim dimulai pada pagi hari dan dimakamkan
“Tadi pagi jam 07.00 wib (gali kuburan) dan sudah dimakamkan lagi, tadi selesai jam 11.00 siang, “ ucap Iyudi. Minggu, 16 Maret 2025.
Dijelaskannya bahwa hal itu dilakukan untuk memenuhi petunjuk pihak Kejaksaan dalam pengajuan berkas perkara kasus kematian almarhum Ansori Muslim. Ia menambahkan bahwa hasil otopsi tersebut akan disampaikan oleh dokter Forensik kepada pihak kepolisian.
“Pemenuhan petunjuk Jaksa. di otopsi oleh Dokter Forensik, belum keluar langsung, nanti hasilnya dikasih sama dokternya kalo sudah selesai,” jelasnya.
Untuk memastikan jenazah tetap terhormat, pihak kepolisian menyiapkan kain kafan baru serta peti jenazah baru sebelum almarhum dimakamkan kembali.
Sementara itu sebelumnya bahwa kasus kematian Ansori Muslim bermula dari dugaan penganiayaan berat yang terjadi pada 8 November 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Suprapto, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Korban yang mengalami luka serius akibat pemukulan sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit selama sepekan. Namun, kondisinya terus memburuk hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir di kediamannya.
Dalam proses penyelidikan, satu orang berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Namun, tersangka akhirnya dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya telah habis sesuai ketentuan dalam Pasal 60 KUHAP. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa status tersangka A tidak berubah dan penyidikan tetap berlanjut.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah melakukan rekonstruksi kejadian di lokasi dugaan penganiayaan, yaitu di depan rumah tersangka A. Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan 36 adegan, baik yang terjadi di depan rumah tersangka maupun di area Terminal Pati Rumbi, Sampit, yang diduga sebagai tempat terjadinya penganiayaan. (AS)