Eks Ketua KPK, Firli Bahuri. (Instagram/firlibahuriofficial)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, menanggapi persoalan berlarutnya pemeriksaan eks Ketua KPK, Firli Bahuri, oleh Bareskrim Polri.
“Ini tantangan bagi polisi. Sebetulnya buktinya ada atau tidak. Kalau ada bukti ya silakan dilanjutkan. Kalau tidak, ya dihentikan,” kata Hibnu kepada Beenews.co.id, Jumat (14/3/2025).
“Ini suatu preseden penyelesaian pidana yang sangat buruk. Jadi kita tantang Polri. Kalau ada lanjut, kalau tidak hentikan.,” ujar Hibnu.
Lebih lanjut, Hibnu mengingatkan Polri bahwa pemeriksaan yang berlarut-larut ini menyangkut nama baik institusi aparat penegak hukum tersebut dan penegakan hukum secara keseluruhan di Indonesia.
“Negara mampu enggak sih? Berani atau tidak? Harus butuh kejelasan karena asas cepat harus terpenuhi,” kata Hibnu.
Hibnu juga mengatakan bahwa Polri bisa bekerja sama dengan KPK untuk memeriksa Firli. Seperti diketahui, KPK sudah menjatuhkan vonis pelanggaran kode etik kepada Firli. Hibnu mneilai bahwa ini bisa menjadi petunjuk tersendiri.
“Itu kan joint investigasi. Ini harus berjalan. Jangan seperti ini, ini buruk sekali penegakan hukum terhadap pejabat negara. Apakah karena polisi tidak mampu? Kalau tidak mampu serahkan. Ini sudah di luar kewajaran, orangnya ada, semuanya ada, sampai seperti ini,” ujar Hibnu.