Play Video

Ustadz Palestina yang Galang Dana di Sampit Diperiksa Imigrasi, Ini Penjelasannya!!

Foto Google: kantor Imigrasi Sampit

 

SAMPIT, BEENEWS.CO.ID – Seorang ustaz asal Palestina, Hamed A.H. Alnajar (26), menjalani pemeriksaan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian karena yang bersangkutan terlibat dalam kegiatan penggalangan dana di salah satu masjid di Kota Sampit.

 

Laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal langsung ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan indikasi bahwa visa yang digunakan oleh Hamed tidak sejalan dengan kegiatan yang ia jalankan.

 

Kasi Humas Kantor Imigrasi Sampit, Fery Amdanil, menjelaskan bahwa pemeriksaan resmi dilakukan pada 10 Maret 2025. Ia menegaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal.

Baca Juga :  Buntut Panjang Penganiayaan terhadap David, Permohonan Maaf, hingga Pencopotan Jabatan

 

“Yaitu pada tanggal 10 Maret 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap WNA berkebangsaan Palestina bernama Hamed A.H. Alnajar (26) tersebut atas dugaan
penyalahgunaan izin keimigrasian,” ucapnya. Rabu 12 Maret 2025.

 

Hamed diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa investor, yang seharusnya tidak dapat digunakan untuk kegiatan seperti penggalangan dana.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!