Kasat reskrim polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto
SAMPIT, BEENEWS.CO.ID – Pihak Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), fokus penanganan perkara laporan terkait dengan dugaan anak dibawah umur yang diduga hamil dan menjedi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).
“Kami saat ini fokus penanganan perkara anak-anak yang katanya hamil 7 bulan,” ucap Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto. Kamis, 13 Maret 2025.
Lanjutnya, selain itu pihak kepolisian juga menghadirkan berbagai instansi terkait dalam penanganan perkara anak ini.
“Dan kita melibatkan dari UPT PPA dan Psikolog dalam pendampingan,” jelasnya.
Untuk itu juga saat ini, pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, dua diantaranya pelapor dan terlapor.
“Sudah empat saksi yang diperiksa, dan terlapor juga sudah diperiksa, dia koperatif ja. Korban juga sudah diperiksa dengan didampingi oleh pihak terkait, korban memang anak-anak 17 tahun,” bebernya.
Pendampingan untuk korban disiapkan oleh pihak kepolisian
“Kita yang siapkan, untuk pendamping korban (anak dibawah umur). Untuk itu kasus ini sedang dalam penyelidikan mendalam,” tutupnya. (As)