Foto: keluarga ansori saat menyaksikan rekonstruksi sambil membawa spanduk beberapa waktu lalu.
SAMPIT, BEENEWS.CO.ID – Meski AA tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian almarhum Ansori Muslim beberapa waktu dikeluarkan, namun pihak kepolisian menegaskan bahwa status tersangka tidak berubah dan proses penyidikan masih terus berlanjut.
“Dikeluarkan karena aturan atau masa tahanan telah habis, bukan dibebaskan. Untuk prosesnya tetap berlanjut,” ucap Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto. Kamis, 13 Maret 2025 malam.
Untuk diketahui bahwa dikeluarkan AA ini merujuk pada aturan UU Pasal 60 KUHAP ( yang mengatur perintah untuk menyimpan barang bukti dan memeriksa tempat). Ditambahkannya bahwa dalam perkara ini pihak kepolisian juga telah memeriksa saksi tambahan yang dihadirkan oleh kuasa hukum korban.
“Saksi tambahan 3 orang sudah kami periksa. Saksi ini yang saat itu lewat di tempat kejadian perkara,” bebernya.
Namun saat ditanya kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara tesebut pihaknya menyebutkan bahwa proses penyelidikan tetap berjalan. “Masih proses penyelidikan mendalam,” ujarnya.
Sementara untuk diketahui bahwa kematian almarhum ansori Muslim ini, Diketahui, kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Ansori Muslim terjadi pada 8 November 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Suprapto, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Setelah mengalami luka serius akibat pemukulan, korban sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit selama sepekan. Namun, kondisinya semakin memburuk hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir di kediamannya. A ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Selain itu juga, kematian ansori ini juga pihak kepolisian sudah melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara yaitu di depan rumahnya tersangka AA. Dimana dalam rekonstruksi tesebut dilakukan 36 adegan baik itu didepan rumah tersangka maupun di depan terminal pati rumbi Sampit. (AS)