Seskab Teddy Wijaya. (Instagram/tedsky_89)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, mengatakan bahwa penegasan Panglima TNI agar prajurit harus mundur dari TNi jika menjabat posisi sipil tidak berlaku pada kasus Sekretariat Kabinet (Seskab),Letkol Teddy.
Khairul mengatakan bahwa terdapat perubahan nomenklatur di era Presiden Prabowo Subianto. Seskab sekarang bukan lagi jabatan setingkat menteri, melainkan jabatan eselon II di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
“Ini berarti bahwa jabatan yang diemban oleh Letkol Teddy Indra Wijaya tetap berada dalam salah satu dari 10 K/L yang diperbolehkan untuk diisi prajurit aktif, sesuai Pasal 47 Ayat (2) UU TNI,” ujar Khairul kepada Beenws.co.id, Rabu (12/3/2025).
Dengan demikian, kata Khairul, dari perspektif hukum administrasi, tidak ada keharusan bagi Letkol Teddy untuk mundur dari dinas aktif TNI, karena posisinya tetap dalam koridor yang diperbolehkan oleh UU.
Khairul merespons pernyataan Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Suibanto. Menurutnya, aturan yang ditegaskan Panglima TNI terkait kewajiban mundur bagi prajurit yang menduduki jabatan sipil tidak berlaku dalam kasus ini, karena Seskab sekarang merupakan bagian dari Setmilpres, bukan dari lembaga sipil di luar kewenangan TNI.