Play Video

Analisis Hukum: Mengapa TNI Aktif Harus Pensiun untuk Jabatan Sipil

Oleh: Tinton Ditisrama, S.H, M.H.
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya

 

Pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menegaskan bahwa prajurit TNI aktif harus mengundurkan diri atau pensiun dini jika ingin menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil merupakan langkah yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Pasal 47 ayat (1) UU TNI secara eksplisit menyatakan bahwa prajurit hanya dapat menempati jabatan sipil setelah keluar dari dinas aktif.

 

Namun, Pasal 47 ayat (2) memberikan pengecualian bagi prajurit aktif untuk tetap menjabat di sepuluh institusi tertentu tanpa harus mengundurkan diri. Pengecualian ini didasarkan pada karakteristik institusi tersebut yang masih terkait dengan fungsi pertahanan, keamanan, dan intelijen negara.

Baca Juga :  KISAH CINTA DIBALIK ARENA BALAP MOTOR SAMPIT

 

Ketidaksesuaian dengan Prinsip Supremasi Sipil

 

Dalam sistem demokrasi, prinsip supremasi sipil mengharuskan institusi militer tunduk pada otoritas sipil yang dipilih secara demokratis. Penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, terutama di luar sepuluh institusi yang dikecualikan dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI, berpotensi mengaburkan batas antara kewenangan militer dan sipil. Jika militer tetap memiliki pengaruh dalam jabatan sipil tanpa mundur dari dinas aktif, hal ini dapat menciptakan konflik kepentingan serta mengganggu netralitas TNI sebagai alat pertahanan negara.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!