Play Video

Pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak: Konflik Tata Ruang, Lemahnya Pengawasan, dan Ancaman Lingkungan

Oleh: Tinton Ditisrama, S.H, M.H
 Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya

 

Pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menimbulkan berbagai perdebatan, terutama terkait pelanggaran aturan tata ruang dan dampaknya terhadap lingkungan. Kasus ini juga mencerminkan bagaimana pemerintah daerah menegakkan hukum dalam tata kelola perizinan dan pengawasan lingkungan. Mari kita bahas lebih dalam dari beberapa aspek hukum utama.

 

Hukum Tata Ruang: Ketika Alih Fungsi Lahan Melanggar Aturan

 

Dalam hukum tata ruang, setiap wilayah memiliki peruntukannya sendiri, misalnya sebagai kawasan lindung, pemukiman, atau zona wisata. Hibisc Fantasy Puncak awalnya mendapatkan izin pembangunan untuk lahan seluas 4.800 meter persegi, tetapi dalam praktiknya meluas hingga 15.000 meter persegi. Masalahnya, lahan yang digunakan adalah bekas perkebunan teh yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air.

Baca Juga :  Awas! Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Picu Gagal Ginjal Tanpa Disadari

 

Pelanggaran seperti ini dapat menyebabkan bencana lingkungan, seperti banjir dan tanah longsor, karena daya serap air berkurang drastis. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur bahwa setiap perubahan fungsi lahan harus mendapatkan izin yang sah dan memperhatikan dampak ekologisnya.

 

Hukum Tata Negara: Keberanian Gubernur dalam Menegakkan Aturan

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!