Oleh: Tinton Ditisrama, S.H., M.H.
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya
Dilansir dari Detik.com (Sabtu, 8 Maret 2025)- Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, mengusulkan pembentukan bank tanah khusus perumahan bertujuan meningkatkan pasokan hunian dan menstabilkan harga lahan serta rumah.
Secara hukum, konsep ini berkaitan erat dengan regulasi yang telah ada mengenai bank tanah di Indonesia.
Landasan Hukum Bank Tanah
Pembentukan bank tanah di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya pada Pasal 125 hingga 135. Bank tanah didefinisikan sebagai badan khusus yang mengelola tanah dengan fungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.
Implementasi lebih lanjut dari ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. PP ini menetapkan bahwa Bank Tanah merupakan badan hukum Indonesia yang berkedudukan di ibu kota negara dan dapat memiliki kantor perwakilan di seluruh wilayah Indonesia. Bank Tanah bertanggung jawab kepada Presiden melalui Komite yang diberi kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan.
Analisis Hukum terhadap Usulan Bank Tanah Khusus Perumahan
Usulan untuk membentuk bank tanah khusus perumahan dapat dilihat sebagai upaya spesifik untuk mengatasi permasalahan ketersediaan lahan bagi pembangunan hunian. Secara hukum, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan:
1. Kesesuaian dengan Regulasi yang Ada: Pembentukan bank tanah khusus perumahan harus diselaraskan dengan ketentuan yang telah ada dalam UU Cipta Kerja dan PP 64/2021. Perlu dipastikan bahwa fungsi dan kewenangan bank tanah khusus ini tidak tumpang tindih atau bertentangan dengan Bank Tanah yang sudah diatur sebelumnya.
2. Pembentukan Regulasi Khusus: Jika bank tanah khusus perumahan dianggap sebagai entitas baru yang terpisah, maka diperlukan regulasi khusus yang mengatur pembentukannya, termasuk struktur organisasi, sumber pendanaan, mekanisme kerja, dan pengawasan. Hal ini mungkin memerlukan penyusunan undang-undang atau peraturan pemerintah baru.
3. Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas: Seperti halnya Bank Tanah yang diatur dalam UU Cipta Kerja, bank tanah khusus perumahan harus beroperasi dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan non-profit. Ini penting untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa tujuan utama untuk menyediakan perumahan yang terjangkau dapat tercapai.