Foto: pelaku saat diamankan di ruangan Satresnarkoba Polres Kotim.
SAMPIT, BEENEWS.CO.ID – Seorang pemuda berinisial S (46) diringkus tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di Jalan Baamang I No 3 Sampit Rt. 006 Rw. 002 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kota Sampit.
Menurut Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman menyatakan bahwa penanganan pelaku pengedar sabu ini terjadi pada 6 Maret 2025.
“Pelaku kami amankan, di rumahnya setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sering mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” ucap Suherman. Jumat, 7 Maret 2025.
Dijelaskannya bahwa dari tangan S, anggota kepolisian mengamankan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,92 gram.
“Dari tangan pelaku, kami menemukan 10 paket kecil sabu dengan berat kotor 2,92 gram, yang disimpan dalam sebuah dompet kecil berwarna hitam,” jelasnya.
Selain sabu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya. Penangkapan S itu terjadi, berdasarkan laporan masyarakat, Satresnarkoba Polres Kotim segera melakukan penyelidikan dan mengawasi gerak-gerik S. Setelah memastikan keberadaannya di rumah, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan.
“S saat itu sedang duduk dalam kamar nya. Pelaku juga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap.
Setelah penangkapan, tersangka langsung digelandang ke Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, S tengah diperiksa intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kotim.
“S disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (AS)