Foto: Pelaku pengedar barang haram saat diamankan di Mapolsek Cempaga.
SAMPIT, BEENEWS.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Cempaga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2025 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB, di Blok D 21 Afdeling 7 PT TASK 3, Desa Patai, Kecamatan Cempaga.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Polsek Cempagasegera melakukan patroli dan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria yang tengah bekerja di lokasi tersebut.
Kapolsek Cempaga, AKP Rochim, mengungkapkan bahwa saat dilakukan interogasi, terlapor mengakui kepemilikan sabu yang disembunyikan di semak belukar di sekitar lokasi. Petugas berhasil menemukan 14 bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga kuat sebagai sabu.
“Dari tangan pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti, 14 bungkus plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga sabu dengan total berat 3,69 gram, uang tunai rp. 200.000 dan beberapa bukti lainnya,” Ucap Rochim. Senin, 3 Maret 2025.










