Foto : Rokok dan miras ilegal yang berhasil diamankan oleh Bea cukai Sampit.
SAMPIT, BEENEWS.CO. ID – Maraknya peredaran rokok dan minuman beralkohol (miras) ilegal di Kalimantan Tengah mendorong Bea Cukai Sampit untuk meningkatkan pengawasan serta penindakan. Bea Cukai Sampit mengungkap bahwa modus peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal semakin beragam.
Barang-barang ini didistribusikan melalui pengangkutan darat, penjualan langsung, serta transaksi online via e-commerce dan media sosial. Selain itu, banyak rokok ilegal yang beredar menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau yang tidak sesuai peruntukannya.
Peningkatan peredaran rokok ilegal juga dipengaruhi oleh fenomena downtrading, yakni peralihan konsumen dari rokok mahal ke rokok murah yang sebagian besar berasal dari produksi pabrikan kecil atau tanpa izin. Berdasarkan hasil survei Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2023, tingkat peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai 6,9 persen, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 5,5 persen.
“Penegakan hukum ini tidak hanya untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi produk ilegal,” kata Kepala Bea Cukai Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro. Kamis, 27 Februari 2025.
Pada Kamis, 27 Februari 2025, Bea Cukai Sampit melakukan pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal dan ratusan liter miras tanpa izin yang berhasil disita dalam operasi sepanjang satu setengah tahun terakhir.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari realisasi penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 serta UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menekan peredaran barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Kepala Bea Cukai Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro.
Dalam operasi penindakan yang dilakukan sejak Juli 2023 hingga Desember 2024, Bea Cukai Sampit menyita 720.456 batang rokok tanpa pita cukai serta 175,22 liter miras ilegal, dengan total nilai barang hampir Rp 1 miliar. Jika dibiarkan beredar, negara berpotensi mengalami kerugian pajak hingga Rp 709 juta.
Bea Cukai Sampit menyoroti tren meningkatnya penjualan rokok ilegal melalui platform e-commerce dan media sosial. Kemajuan teknologi mempermudah pelaku usaha ilegal dalam mendistribusikan produknya, sehingga pengawasan digital pun diperketat.
Menurut kajian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tahun 2022, setiap kenaikan tarif cukai sebesar 10 persen dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal minimal 0,8 persen. Hal ini terjadi karena konsumen mulai beralih ke produk rokok murah yang sering kali tidak memenuhi standar hukum.
Selain itu, hasil survei Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2023 mengungkapkan bahwa rokok ilegal di Indonesia mencapai 6,9 persen dari total konsumsi nasional, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 5,5 persen.
“Peredaran rokok dan miras ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar Agus.
Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kerja sama antara Bea Cukai Sampit dengan aparat penegak hukum, seperti TNI/Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Satpol PP, serta pemerintah daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan.
Selain penindakan, Bea Cukai Sampit juga melakukan langkah preventif dan edukatif melalui sosialisasi kepada masyarakat serta Operasi Gempur Rokok Ilegal yang bertujuan menekan angka peredaran produk tanpa izin.
“Pemberantasan barang kena cukai ilegal memerlukan partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk masyarakat. Jika menemukan indikasi peredaran rokok atau miras ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegas Agus. (AS).