FOTO: Karyawan PT. Mustika Sembuluh Estate, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotim. Rabu, 26 Februari 2025.
SAMPIT, BEENEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di lingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Tiga orang karyawan PT Mustika Sembuluh Estate (Wilmar Group) ditangkap dalam operasi yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ABP (28), AP (32), dan MAP (24).
“Ketiganya merupakan karyawan perkebunan sawit dan bukan residivis. Mereka ditangkap setelah tim kami mendapat informasi terkait aktivitas peredaran sabu di lingkungan perusahaan,” ungkap AKP Suherman, Rabu (26/2)
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima aparat kepolisian yang tengah melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Sungai Sampit dan Polsek Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan. Petugas keamanan perusahaan bersama tim kepolisian kemudian menggelar razia di area perkebunan PT Mustika Sembuluh Estate 1.
Dalam razia tersebut, seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX biru dengan nomor polisi KH 5269 QF terlihat mencurigakan. Setelah digeledah, pria yang diketahui berinisial ABP ini kedapatan membawa enam paket sabu dengan total berat 1,55 gram.
“Empat paket ditemukan di dalam casing ponselnya, sementara dua paket lainnya disembunyikan di dalam helm NHK warna hitam yang dipakainya,” terang AKP Suherman.
Saat diinterogasi, ABP mengakui bahwa sabu tersebut tidak hanya untuk dirinya sendiri. Empat paket di antaranya akan diserahkan kepada AP, sedangkan dua paket lainnya diperuntukkan bagi MAP.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas segera bergerak dan berhasil menangkap AP dan MAP di lokasi berbeda di dalam area perkebunan. Keduanya membenarkan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran sabu ini.
Selain menyita enam paket sabu dengan berat total 1,55 gram, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang akan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AS)