Oleh: Tinton Ditisrama, S.H., M.H.
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Dilansir dari Kompas.com (Senin 24/02/2025) Pemerintah pusat terus mendorong pengelolaan keuangan negara yang lebih efisien dan tepat sasaran dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025. SE yang diterbitkan pada 23 Februari 2025 ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang menegaskan pentingnya efisiensi dalam pengelolaan APBN dan APBD.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan anggaran daerah dapat dialokasikan secara optimal pada program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. “Semata-mata untuk kepentingan program yang lebih banyak bersentuhan dan dinikmati langsung oleh masyarakat,” ujar Tito dalam konferensi pers pada Senin (24/2/2025).
Dalam implementasinya, efisiensi anggaran ini dilakukan dengan membatasi pengeluaran untuk berbagai pos belanja yang bersifat administratif, seperti kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar, serta focus group discussion (FGD). Selain itu, belanja perjalanan dinas dikurangi hingga 50 persen untuk seluruh perangkat daerah guna mengalihkan anggaran ke sektor yang lebih mendesak.