Play Video

Anggota Polisi Larang Masyarakat Kritik, Pengamat: Itu Berarti Tidak Taat Perintah Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Instagram/listyosigitprabowo)

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pengamat kepolisian, Poengky Indarti, mengatakan apabila anggota kepolisian melarang masyarakat dalam menyampaikan kritik kepada institusi kepolisian, maka itu berarti anggota kepolisian tersebut sedang tidak mematuhi perintah Kapolri.

 

“Bapak Kapolri berkali-kali menyampaikan Polri tidak antikritik. Siapa yang berani mengkritik keras Polri, justru akan menjadi sahabat Polri,” kata Poengky seperti dilansir Antara, dikutip Sabtu (22/2/2025).

 

Oleh karena itu, menurutnya, jika ada pihak kepolisian yang berani melarang kritik, justru mereka yang melanggar perintah Kapolri.

 

Poengky mengungkapkan hal tersebut sebagai tanggapan atas lagu Bayar Bayar Bayar yang dibawakan oleh grup musik Sukatani dan belakangan menjadi perbincangan di media sosial. Dua anggota grup musik tersebut kemudian menyampaikan permintaan maaf atas lagu yang mengandung kritik terhadap kepolisian.

Baca Juga :  Forum Masyarakat Johor akan Gugat Wali Kota Medan

 

Menurut Poengky, lagu Bayar Bayar Bayar merupakan bentuk ekspresi Sukatani terhadap situasi di masyarakat. Grup musik itu menduga masih ada anggota kepolisian yang terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti pungutan liar.

 

Sebagai anggota Kompolnas periode 2016–2020, Poengky menegaskan bahwa kritik yang disampaikan dalam lirik lagu tersebut, jika memang benar, mencerminkan adanya penyimpangan dari tugas mulia kepolisian.

 

Ia juga menilai bahwa lagu merupakan bentuk karya seni yang bisa menjadi media untuk menyampaikan kritik sosial.

 

“Hal tersebut merupakan bentuk dari kebebasan berekspresi, yang disampaikan melalui seni, sehingga tidak layak untuk dilarang, diproses hukum, dan diadili,” katanya.

 

Sebagai anggota Kompolnas periode 2020–2024, Poengky berpendapat bahwa tindakan pengawasan yang ketat serta pemeriksaan terhadap anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam praktik transaksional jauh lebih penting dibandingkan melarang peredaran lagu atau meminta musisi untuk meminta maaf.

Baca Juga :  Pakar Hukum UII: Kasus Firli Kok Muter-muter, Ujungnya Tidak Jelas

 

“Saya berharap masyarakat tetap berani menyuarakan kritik agar praktik-praktik buruk yang merugikan rakyat dapat dibongkar dan dihapuskan,” tutupnya.

(Yoga)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!