Kades Kohod, Arsin. (Ist)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut Tangerang, Banten.
Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, lalu Sekretaris Desa Kohod inisial UK, dan dua orang sebagai penerima kuasa inisial SP dan CE. Namun, banyak pihak menilai bahwa jumlah tersangka bisa lebih dari itu.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan bahwa jumlah tersangka bisa bertambah. Hal itu lantaran semua yang terlibat dalam polemik pagar laut Tangerang ini bisa bersalah.
“Siapapun yang tetlibat menerbitkan sertifikat di atas laut dapat dijadikan tersangka,” ujar Abdul kepada Beenews.co.id, Jumat (21/2/2025).
Menanggapi empat orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh Bareskrim Polri, Abdul mengatakan bahwa keempatnya memang pantas ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia menilai bisa jadi empat orang ini hanya dijadikan tumbal saja.
“Lurah dan beberapa orang itu yang memberikan keterangan (terlepas dari ditekan atau tidak) tentang girik, dan seolah-olah ada tanah yang terjadi abrasi, jelas bisa ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan manipulasi fakta,” ujar Abdul.