Keluarga Ansori Muslim: “Kami Tidak Puas Jika Hanya Satu Tersangka”

SAMPIT, BEENEWS.CO.ID – Keluarga Almarhum Ansori Muslim sebut keluarga A pelaku keluarga yang penuh kasus, hal itu disampaikan butut dari meninggalnya Korban.

 

“Jadi kami, mengira pihak keluarga itu tidak tahu, makanya mereka semua ini keluarga yang penuh kasus. Kami tidak takud dan tidak gentar dan kami harap proses ini terus berjalan,” kata Hj. Rita. Kamis, 20 Februari 2025.

 

Ia juga berharap ke pihak kepolisian agar menghukum pelaku seberat-beratnya. “Harapannya supaya cepat terungkap semua kasus-kasus, Supaya semua pelaku tertangkap dan dihukum seberat-beratnya tolong doa semua pihak,” jelasnya.

 

Mereka juga menyatakan tidak puas dengan satu orang pelaku dalam kasus kematian ansori Muslim ini.

Baca Juga :  Pengamat Apresiasi KPK Naikkan Kasus Jual Beli Kuota Haji ke Penyidikan

 

“InsyaAllah nanti terkuat semua para pelaku, dan kami sudah tau semua. Dan kami tidak puas kalau hanya satu tersangka, ingat itu, kami tidak puas kalau hanya satu tersangka dan kembangkan itu,” bebernya.

 

Sementara saat rekonstruksi yang berjalan di tempat kejadian perkara atau rumah pelaku berlangsung dengan jeritan dan emosi. Dimana dua keluarga antara pelaku dan korban saling melontarkan kata-kata dengan dibalas kata-kata antar kedua belah pihak.

 

‘Hukum seberat-beratnya’ ucap keluarga ansori dengan dibalas keluarga pelaku ‘mental medsos’ sambil mengacukan jari tengah ke keluarga ansori.

 

Untuk diketahui rekonstruksi itu berlangsung di Jalan Suprapto, Kecamatan MB Ketapang, Kota Sampit pada Rabu 19 Februari 2025 pagi sampai siang. Sedangkan kasus penganiayaan berat yang berujung kematian ini terjadi pada 8 November 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Suprapto, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Pelaku dan Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu di Serdang Bedagai

 

Setelah mengalami luka serius akibat pemukulan, Ansori sempat mendapatkan perawatan medis selama sepekan di rumah sakit. Namun, kondisinya semakin memburuk hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir di kediamannya.

 

Tersangka A kini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.(AS)

Lihat Berita Terkait

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!

Berita Populer Bulan Ini