Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. (Instagram/firlibahuriofficial)
JAKARTA, BENEWS.CO.ID – Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Mudzakir, mengatakan bahwa pemanggilan Eks Ketua KPK, Firli Bahuri, oleh Polda Metro Jaya (PMJ) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, terlalu berkepanjangan.
“Terkait kasus Pak Firli, memang hukum itu sebaiknya penegak hukum itu istilahnya tidak pandang bulu, tegas, jelas, dan sebagainya. Tapi begitu kasus Pak Firli ini kok muter-muter dan ujungnya menjadi tidak jelas,” kata Mudzakir kepada Beenews.co.id, dikutip Kamis (20/2/2025).
“Kalau misalnya berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa dia terbukti melakukan tindak pidana, buktinya apa dan itu dikemukakan kepada publik dan ada tindakan-tindakan yang lain,” imbuh Mudzakir.
Di samping itu, Mudzakir juga mengusulkan agar KPK juga ikut membantu penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam memeriksa Firli. Firli sudah dijatuhi hukuman pelanggaran kode etik.
Namun, menurut Mudzakir, KPK juga harus mengusut dugaan tindak pidananya. “Gratifikasi itu tindak pidana,” katanya.
“Kalau kasusnya dilakukan oleh kepolisian, si KPK juga harus mengirim surat ke kepolisian agar supaya mantan komisioner KPK itu segera diproses bukti-buktinya. Harus dievaluasi kembali apakah sudah cukup bukti atau tidak cukup bukti. Kalau tidak cukup bukti, ya tegas saja itu harus dihentikan,” ujar Mudzakir.