Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho. (Ist)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho, turut mengomentari usulan Presiden Prabowo menghukum koruptor 50 tahun penjara.
Lembaga Survei Indonesa (LSI) mencatat bahwa mayoritas masyarakat Indonesia mendukung penuh usulan Presiden Prabowo tersebut. Sebanyak 55,6% responden mengatakan setuju dengan usulan tersebut, dan 33% sangat setuju. Dengan demikian totalnya adalah 88,6% responden.
Menurut Hibnu, usulan Prabowo tersebut ditujukan untuk menegakkan eksistensi negara. Ia berpendapat negara harus bisa mengendalikan dan mengatur rakyatnya dalam kehidupan berhukum.
“Hukum itu nyawanya suatu negara. Ketika negara kokoh, berarti hukumnya kokoh. Ketika negara terkoyak, berarti hukumnya terkoyak. Eksistensi negara itu bagaimana penegakkan hukumnya,” ujar Hibnu menanggapi temuan survei LSI, dikutip Senin (10/2/2025).
Hal ini menandakan bahwa masyarakat menginginkan hal serupa yang diusulkan Prabowo. Hibnu melihat bahwa masyarakat memang membutuhkan ketegasan hukuman kepada koruptor.
“Khusus tindak pidana korupsi, tampaknya masyarakat ingin pembalasan. Hukumannya harus berat, dan pengembalian [keuangan] negara harus maksimal,” kata Hibnu.