Foto: Lokasi sabung Ayam yang sempat di gerebek aparat Polres Kotim di Jalan Jendral Sudirman KM 10 Kota Sampit
SAMPIT, BEENEWS.CO.ID – Maraknya praktik judi sabung ayam di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat perhatian serius dari Ustaz Akhmad Rayyan Zuhdi Abrar atau Guru Royyan, Pimpinan Pondok Pesantren Darul Amin Sampit. Ia menegaskan bahwa sabung ayam bukan hanya sekadar permainan atau hobi, tetapi sudah masuk dalam kategori perjudian yang dilarang dalam ajaran Islam dan hukum negara. Selain merusak moral masyarakat, praktik ini juga berpotensi memicu konflik sosial di Kotim.
Guru Royyan menjelaskan bahwa dalam Islam, segala bentuk adu binatang, termasuk sabung ayam, telah dilarang. Ia merujuk pada hadis Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Abbas, yang menyebutkan bahwa Rasulullah melarang umatnya untuk mengadu binatang, baik ayam, jangkrik, semut, maupun hewan lainnya. Dalam mazhab Imam Syafi’i, disebutkan bahwa tindakan ini haram karena menyebabkan penderitaan terhadap hewan.
Selain bertentangan dengan ajaran agama, sabung ayam juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Guru Royyan menegaskan bahwa praktik ini termasuk dalam kategori perjudian yang dapat dikenakan sanksi pidana. Jika tidak segera diberantas, ia khawatir fenomena ini akan semakin berkembang dan menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. Ia pun mendorong aparat kepolisian untuk mengambil langkah tegas, bahkan jika perlu menghancurkan atau membakar arena sabung ayam dan kandang-kandang di sekitarnya agar tidak bisa digunakan kembali oleh para penjudi.
“Bukan hanya secara agama, sabung ayam juga melanggar hukum di Indonesia karena kerap dikaitkan dengan praktik perjudian. Sesuai undang-undang, perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman penjara dan denda. Ini bukan sekadar hobi, tetapi sudah menjadi ancaman bagi ketertiban masyarakat,” katanya. Jumat, 7 Februari 2025.
Menurutnya, pembiaran terhadap praktik ini bisa berdampak buruk bagi keamanan daerah. Ia bahkan mengingatkan peristiwa kerusuhan pada tahun 2001 yang dipicu oleh berbagai pelanggaran hukum dan norma sosial. “Jangan sampai Kotim kembali mengalami masa-masa sulit akibat praktik yang bertentangan dengan ajaran agama dan hukum. Keamanan dan ketertiban daerah harus dijaga bersama,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik sabung ayam kini semakin meluas dan bahkan berlangsung di tengah pemukiman warga. Beberapa lokasi yang diketahui menjadi arena sabung ayam di antaranya daerah Pelangsian, Baamang, serta di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Km 10, Km 12, dan Km 14. Guru Royyan berharap aparat penegak hukum segera bertindak lebih serius agar Kotim tetap menjadi daerah yang aman dan bebas dari perjudian.(AS)