Play Video

Firli Tak Kunjung Dijemput Paksa, Pengamat Duga Ada Peran Jokowi di Belakang Polisi

Eks Ketua KPK, Firli Bahuri. (Instagram/firlibahuriofficial)

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pengacara sekaligus pengamat politik, Saiful Huda Ems, mengatakan bahwa tak kunjung diperiksanya Eks Ketua KPK, Firli Bahuri, oleh Polda Metro Jaya (PMJ) bisa jadi karena ada peran Eks Presiden, Joko Widodo.

 

“Jokowi, yang sudah menjadi rahasia umum, mengkooptasi polisi, sepertinya meminta polisi untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap Firli,” kata Saiful Huda Ems, Jumat (7/2/2025).

 

Bahkan, Saiful menduga bahwa Firli merupakan sosok kunci yang mengetahui rahasia Jokowi. Menurutnya, banyak Proyek Strategis Nasional (PSN) di masa pemerintahan Jokowi yang bermasalah dan penuh aroma korupsi yang sudah diketahui Firli.

 

“Jadi selama rahasia korupsi Jokowi dan keluarganya yang telah mendapatkan banyak gratifikasi dari PSN, maka penanganan hukum terhadap Pak Firli akan lamban atau diperlahan,” kata Saiful.

Baca Juga :  Kejagung Geledah Kantor Kementerian LHK terkait Dugaan Korupsi Kelapa Sawit

 

Saiful menyebut pemerintahan Prabowo Subianto bisa diharapkan untuk mempercepat proses hukum terhadap Firli. Namun, kata dia, itu baru bisa terjadi jika Prabowo sudah benar-benar lepas dari pengaruh Jokowi.

 

Seperti diketahui, pada awal Januari 2025, Polda Metro Jaya (PMJ) berencana melakukan penjemputan paksa terhadap Firli Bahuri. Langkah ini berkaitan dengan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safril Simanjuntak, mengungkapkan bahwa Firli Bahuri telah mangkir dua kali dari jadwal pemeriksaan terkait kasus baru yang menimpanya.

 

Mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tindakan penjemputan paksa bisa dilakukan apabila seseorang absen dari dua kali panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah.

Baca Juga :  Akibat Harta Warisan, Seorang Anak di Kabupaten Dairi Bakar Ibu Tirinya Hingga Tewas  

 

“Sesuai dengan KUHAP, telah jelas disampaikan di sana bahwa ketika dua panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar, maka peluangnya ada dua sesuai KUHAP, menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” jelas Ade.


Namun, hingga saat ini,belum ada tindak lanjut terbaru dari pihak kepolisian mengenai penjemputan paksa terhadap Firli.

(Yoga)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!