FOTO: Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim Halikinnor-Irawati saat sambutan pada saat penetapan calon di salah satu hotel di Sampit. Kamis, 6 Februari 2025.
SAMPIT, BEENEWS.CO.ID – Pasangan Calon Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Wakil Bupati H. Halikinnor-Irawati resmi ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, penetapan ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di salah satu hotel di Sampit.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, dalam sidang pleno menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 1, Halikinnor dan Irawati, meraih suara terbanyak dengan perolehan 79.210 suara atau 39,59 persen dari total suara sah.
“Memutuskan untuk menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotim nomor urut satu, Halikinnor dan Irawati, dengan perolehan suara sebanyak 79.210 atau 39,59 persen dari total suara sah sebagai pasangan calon terpilih,” ungkap Rifqi. Kamis, 6 Februari 2025.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Tahun 2024. Surat ini dikeluarkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan pada 4-5 Februari 2025.
MK dalam putusan Nomor 166/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima, sehingga tidak ada perubahan dalam hasil Pilkada Kotim 2024. Dengan demikian, keputusan KPU Kotim tetap sah dan berlaku.
“Keputusan ini berdasarkan aturan yang berlaku dan putusan MK yang menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan,” tambah Rifqi. (AS)