SAMPIT, BEENEWS.CO.ID – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah menghadapi sanksi disiplin berat akibat dugaan pelanggaran etik dan kasus asusila. Salah satu ASN bertugas di Kecamatan Baamang, sedangkan lainnya di Kecamatan Kota Besi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamarudin Makkalepu, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan Surat Keputusan (SK) penjatuhan sanksi terhadap ASN yang bertugas di Kecamatan Baamang. SK tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya.
“Kami telah menerima SK penjatuhan sanksi disiplin dari pimpinan terkait kasus di Kecamatan Baamang. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil pihak terkait untuk menerima SK ini, sebelum kami mempublikasikan perkembangannya,” ujar Kamarudin. Kamis, 6 Februari 2025.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut masuk dalam kategori disiplin berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Tim pemeriksa yang dibentuk pada 31 Desember 2024 telah melakukan pemeriksaan pada 8 Januari 2025 dan menyelesaikan laporan pada 31 Januari 2025.
“Selain pemeriksaan substantif, ada juga aspek administrasi yang harus dipenuhi dalam proses ini. Meski secara hukum kepolisian yang bersangkutan telah berstatus tersangka, kami tetap mengikuti prosedur yang berlaku dalam penegakan disiplin ASN,” jelasnya.
Sementara itu, terkait kasus dugaan asusila yang melibatkan ASN di Kecamatan Kota Besi, Kamarudin mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk. Meski demikian, pihaknya tetap mengambil langkah proaktif dengan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
“Tanpa adanya laporan resmi sekalipun, kami tetap merespons dengan melakukan penegakan disiplin. Inspektorat juga telah meminta klarifikasi dari yang bersangkutan, dan hasilnya telah kami terima untuk bahan tindak lanjut,” tambahnya.
BKPSDM Kotim telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini, dan pemeriksaan masih terus berproses. Laporan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar pengambilan keputusan terkait sanksi yang akan dijatuhkan.
“Kami menegaskan bahwa pembinaan disiplin PNS dilakukan secara berjenjang, dan kami berusaha agar kasus-kasus seperti ini tidak kembali terjadi. Proses penegakan aturan kami lakukan sesuai ketentuan tanpa ada penundaan,” tutupnya.(AS)