Play Video

Curi Sawit Perusahaan, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi

 

“Dari tangan terduga pelaku petugas keamanan juga menemukan erek yang diduga digunakan oleh terduga pelaku untuk memanen buah sawit tersebut,” jelasnya.

 

Dari hasil pemeriksaan, jumlah total buah sawit yang telah dipanen oleh pelaku mencapai 48 janjang dengan berat bersih 810 kilogram. Dengan harga pasaran Rp 3.362,36 per kilogram. total kerugian yang dialami PT WNL diperkirakan mencapai Rp 2.723.511,6.

 

Merasa dirugikan atas kejadian ini, pihak perusahaan PT WNL, melaporkan kasus ini ke kepolisian dan meminta agar di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

“Kami mengamankan 48 janjang buah kelapa sawit dengan berat total 810 kg, 1 buah egrek yang digunakan untuk memanen sawit. Atas perbuatannya, M disangkakan dengan Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” bebernya.(AS)

Baca Juga :  Kurir Ganja Sebanyak 1,3 Ton di Kota Medan Segera Diadili

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!