“Dari tangan terduga pelaku petugas keamanan juga menemukan erek yang diduga digunakan oleh terduga pelaku untuk memanen buah sawit tersebut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, jumlah total buah sawit yang telah dipanen oleh pelaku mencapai 48 janjang dengan berat bersih 810 kilogram. Dengan harga pasaran Rp 3.362,36 per kilogram. total kerugian yang dialami PT WNL diperkirakan mencapai Rp 2.723.511,6.
Merasa dirugikan atas kejadian ini, pihak perusahaan PT WNL, melaporkan kasus ini ke kepolisian dan meminta agar di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami mengamankan 48 janjang buah kelapa sawit dengan berat total 810 kg, 1 buah egrek yang digunakan untuk memanen sawit. Atas perbuatannya, M disangkakan dengan Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” bebernya.(AS)










