Warga mengantre membeli gas LPG 3 kilogram. (Ist)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Kelangkaan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini memaksa warga untuk membeli langsung di pangkalan resmi, yang kemudian menyebabkan antrean panjang di banyak tempat.
Situasi ini merupakan dampak dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang mulai diberlakukan pada 1 Februari 2025.
Kebijakan tersebut mewajibkan masyarakat untuk membeli LPG 3 kg hanya melalui pangkalan resmi Pertamina.
Akibat aturan ini, warga harus mengantre berjam-jam, bersaing dengan pembeli lain, bahkan menempuh perjalanan jauh untuk mencapai pangkalan resmi. Kondisi tersebut menuai banyak keluhan dari masyarakat yang disampaikan melalui media sosial.
Meski demikian, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, telah merancang solusi dengan mengusulkan agar warung-warung pengecer dinaikkan statusnya menjadi sub-pangkalan. Hal ini ia sampaikan dalam rapat bersama Komisi XII DPR pada Senin (3/2/2025).
“Maka tadi rapat, di kantor ini [DPR RI] juga dengan teman-teman Pertamina dalam waktu beberapa menit, sebelum kita rapat. Kita membuat kesimpulan agar pengecer ini menjadi sub pangkalan,” ujar Bahlil.
Bahlil menegaskan bahwa perubahan status pengecer menjadi sub-pangkalan bertujuan agar harga LPG 3 kg tetap berada dalam pengawasan pemerintah.