Pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten. (Ist)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pakar Ilmu hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan bahwa kunci dari persoalan pagar laut di Tangerang, Banten, terletak pada apakah sertifikat-sertifikatnya, yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), terbit di atas daratan atau lautan.
“BPN tidak punya kewenangan menerbitkan SHGB SHM di atas lautan,” kata Abdul kepada Beenews.co.id, Sabtu (1/2/2024).
“Jadi sertifikat itu sudah batal demi hukum karena error in objecto salah lokasi bukan di atas tanah atau bumi,” tambah Abdul.
Abdul pun mengapresiasi pemberhentian sejumlah pegawai BPN yang dilakukan oleh Menteri TR/BPN, Nusron Wahid. Namun, menurut Abdul, peberhentian saja tidak cukup karena bisa jadi terdapat dugaan korupsi dalam proses penerbitan sertifikat-sertifikat itu.
“Jadi sudah sepantasnya diberhentikan, bahkan seharusnya dituntut pidana juga karena [diduga] melakukan penipuan, penggelapan, bahkan korupsi,” kata Abdul.
Lebih lanjut, Abdul mencurigai bahwa para pejabat-pejabat tersebut bisa saja memperoleh sejumlah materi dari pihak pemasang pagar laut untuk menerbitkan SHGB atau SHM. Ia mencontohkan Lurah Kohod, Arsin.
“Bahkan Lurah Kohod saja dapat Rubicon, gila ini,” ujar Abdul.