Play Video

Kasus Perselingkuhan Kades dan ASN di Kotim Semua Berstatus Tersangka

Ilustrasi Google

 

KOTIM, BEENEWS.CO.ID  – Kasus perselingkuhan yang sempat mengemparkan warga Kota Sampit, antara oknum kades Pamalian, Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) serta kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum ASN Kasi di Kecamatan Baamang yang kejadiannya berselang beberapa hari tersebut, saat ini baik laki-laki maupun perempuan yang terlibat dalam kasus tersebut semuanya berstatus tersangka.

 

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim, Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto menyatakan bahwa proses penyelidikan kasus oknum kades tersebut masih terus berlanjut.

 

“Masih berlanjut, belum p21 (pemberitahuan bahwa hasil penyelidikan sudah lengkap). Keduanya statusnya tersangka (oknum kades dan selingkuhannya. red). Untuk yang di Baamang (perselingkuhan oknum kasi.red) juga belum p21, namun semuanya statusnya tersangka,” ucap Iyudi. Rabu, 22 Januari 2025.

Baca Juga :  Dilempari Saat Melintas, Dua Penumpang KA Sancaka Terluka – KAI Pastikan Proses Hukum Jalan

 

Sementara itu untuk diketahui bahwa, kasus perselingkuhan antara oknum Kades Pamalian berinisial ATS (36) terjadi pada 11 Desember 2024 lalu, dimana ia digrebek oleh istri sahnya yang diduga selingkuh (berzinah) dengan Wanita Idaman Lain (WIL) di dalam kamar hotel.

 

Sedangkan untuk kasus perselingkuhan oknum ASN Kasi di Kecamatan Baamang atau mantan Lurah Baamang Barat terjadi pada 16 Desember 2024 lalu, dimana A dan R digrebek oleh warga di Jalan Walter Condrat. Saat itu kedua pasangan diduga melakukan perjinahan dengan sisa cair yang ditemukan di tisu saat di lokasi.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!