Ilustrasi Google
KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Kasus perselingkuhan yang sempat mengemparkan warga Kota Sampit, antara oknum kades Pamalian, Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) serta kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum ASN Kasi di Kecamatan Baamang yang kejadiannya berselang beberapa hari tersebut, saat ini baik laki-laki maupun perempuan yang terlibat dalam kasus tersebut semuanya berstatus tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim, Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto menyatakan bahwa proses penyelidikan kasus oknum kades tersebut masih terus berlanjut.
“Masih berlanjut, belum p21 (pemberitahuan bahwa hasil penyelidikan sudah lengkap). Keduanya statusnya tersangka (oknum kades dan selingkuhannya. red). Untuk yang di Baamang (perselingkuhan oknum kasi.red) juga belum p21, namun semuanya statusnya tersangka,” ucap Iyudi. Rabu, 22 Januari 2025.
Sementara itu untuk diketahui bahwa, kasus perselingkuhan antara oknum Kades Pamalian berinisial ATS (36) terjadi pada 11 Desember 2024 lalu, dimana ia digrebek oleh istri sahnya yang diduga selingkuh (berzinah) dengan Wanita Idaman Lain (WIL) di dalam kamar hotel.
Sedangkan untuk kasus perselingkuhan oknum ASN Kasi di Kecamatan Baamang atau mantan Lurah Baamang Barat terjadi pada 16 Desember 2024 lalu, dimana A dan R digrebek oleh warga di Jalan Walter Condrat. Saat itu kedua pasangan diduga melakukan perjinahan dengan sisa cair yang ditemukan di tisu saat di lokasi.