Play Video

Penyedia Jetski Aniaya Kompetitor di Danau Toba, Ditangkap Polisi

MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Jepri Rumahorbo alias JR (27), seorang penyedia jasa jetski, ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap kompetitornya, Malum Dimar Sinaga (20). Kini, Jepri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi di perairan Danau Toba.

 

Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi di Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, pada Senin 6 Januari 2025 sekitar pukul 09.28 WIB. Dalam kejadian tersebut, tersangka memukul kepala korban sebanyak dua kali, meninju bibir, memukul telinga, serta mencekik leher korban.

 

“Tersangka juga mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya, kemudian memukul telinga kiri korban dengan tangan kanan,” ujar Edward, Kamis 9/1/2025.

Baca Juga :  Ketua dan Bendahara KONI Kotim Ditahan Penyidik Kejati Kalteng, Ini Pasal yang Menjerat Keduanya

 

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka, seperti bengkak di rahang, kesulitan membuka mulut, sakit pada telinga, dan bengkak di kepala. Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Selasa 7/1/2025.

 

“Pada hari Selasa, Satreskrim Polres Samosir menemukan tersangka Jepri Rumahorbo di tempat kerjanya dan langsung mengamankannya,” ungkap Edward.

 

Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Edward, peristiwa ini diduga dipicu oleh selisih paham terkait penyediaan jasa jetski. Namun, pihak kepolisian masih mendalami motif sebenarnya.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!