MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kota Medan bernama MS (22) ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor milik pelanggannya. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kanit Reskrim Polsek Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika korban berinisial DS (33) memesan jasa pelaku di pinggir Jalan Setiabudi Ujung, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Kamis 21 November 2024 sekitar pukul 04.30 WIB. Setelah kesepakatan tercapai, keduanya menuju salah satu hotel di kawasan tersebut dan berhubungan badan.
“Korban dan pelaku masuk ke kamar hotel, lalu korban tertidur,” kata Syawal pada Rabu 8/1/2025.
Namun, saat korban terlelap, Marina memanfaatkan situasi dengan mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri. Korban baru menyadari kehilangan motornya ketika ia terbangun beberapa waktu kemudian.
Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tuntungan. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di depan sebuah hotel di Jalan Setiabudi Ujung pada Selasa 2/1/2025.
“Dalam interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban. Pelaku kemudian meminta temannya, Tika Saputri, untuk menjual motor tersebut kepada seseorang yang hingga kini belum diketahui identitasnya,” jelas Syawal.