Ilustrasi suap. (Freepik)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Martha Panggabean, istri dari Mangapul, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang didakwa menerima suap terkait vonis bebas atas kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, telah mengembalikan uang sebesar 36.000 dollar Singapura kepada penyidik.
Informasi tersebut disampaikan oleh Martha saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara korupsi yang melibatkan suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selasa (7/1/2025).
Dalam persidangan, jaksa meminta Martha memaparkan kronologi penggeledahan di apartemen Mangapul yang berlokasi di Surabaya pada Oktober 2024. Pada saat penggeledahan tersebut, Martha sedang berada di rumahnya di Medan.
Setelah mengetahui kabar bahwa apartemen suaminya digeledah dan suaminya ditangkap, ia segera berangkat ke Surabaya. Didampingi oleh keluarganya, Martha menemui Mangapul yang saat itu sudah ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Setelah pertemuan tersebut, Martha mendatangi apartemen Mangapul dan meminta bantuan teknisi untuk membuka pintu apartemen tersebut.
“Kondisinya porak-poranda seperti kapal pecah. Semuanya berantakan,” ujar Martha.
Martha mengungkapkan bahwa ia menemukan sebuah tas hitam berisi uang dalam pecahan dollar Singapura di apartemen yang telah digeledah oleh penyidik. Ketika ia bertemu dengan Mangapul untuk kedua kalinya, suaminya berpesan agar uang tersebut tidak diutak-atik.