KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Kapala Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Kotawaringin Timur Meldy Saputra diBebas tugaskan sementara waktu, hal tersebut dikarenakan adanya berita viral terkait dugaan penggunaan narkoba dan pungutan liar.
Tidak hanya Kepala Lapas Sampit saja tetapi juga Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Tamrin Simamora juga diBebas tugaskan sementara waktu.
Hal tersebut tercantum dalam surat dari Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, yang suratnya di cap atau ditandatangani oleh Plt Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Dr. Y. Ambeg Paramarta.
Adapun isi suratnya yaitu, Dalam rangka memudahkan tim inspektorat melakukan pemeriksaan maka kedua pegawai tersebut diBebas tugaskan dan ditempatkan di Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kalimantan Tengah.
Disisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memerintahkan penugasan sementara kepada Taufik Rachman sebagai PLH Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Sampit dan Hadiyanto sebagai PLH Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit.
(PTR)