Play Video

Polri Akan Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar yang Diperas dari Penonton DWP Asal Malaysia

Ilustrasi pengembalian uang. (Freepic)

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto mengungkapkan bahwa uang hasil tindak kejahatan dalam kasus dugaan pemerasan yang terjadi pada acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 akan dikembalikan kepada korban.

 

“Barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan kepada yang berhak,” kata Agus Wijayanto Kamis (2/1/2025).

 

Terkait proses pengembalian dana tersebut, Agus menyatakan bahwa Polri akan mengatur mekanismenya agar dana tersebut dapat diserahkan kepada para korban.

 

“Ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Divisi Propam, baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp2,5 miliar,” jelasnya.

Baca Juga :  Biadab! Pemuas Nafsu Hidung Belang, Anak Bawah Umur Dijual Rp 800 Ribu

 

Sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan dalam kasus pemerasan tersebut mencapai sekitar Rp2,5 miliar.

 

Selain itu, hasil pendalaman menunjukkan bahwa jumlah korban yang teridentifikasi mencapai 45 orang. Dalam kasus ini, sebanyak 18 personel polisi telah diamankan. Mereka berasal dari jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, serta Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!