Ilustrasi pengembalian uang. (Freepic)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto mengungkapkan bahwa uang hasil tindak kejahatan dalam kasus dugaan pemerasan yang terjadi pada acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 akan dikembalikan kepada korban.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan kepada yang berhak,” kata Agus Wijayanto Kamis (2/1/2025).
Terkait proses pengembalian dana tersebut, Agus menyatakan bahwa Polri akan mengatur mekanismenya agar dana tersebut dapat diserahkan kepada para korban.
“Ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Divisi Propam, baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp2,5 miliar,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan dalam kasus pemerasan tersebut mencapai sekitar Rp2,5 miliar.
Selain itu, hasil pendalaman menunjukkan bahwa jumlah korban yang teridentifikasi mencapai 45 orang. Dalam kasus ini, sebanyak 18 personel polisi telah diamankan. Mereka berasal dari jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, serta Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.