Ilustrasi sabu. (Freepic)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pihak kepolisian berhasil meringkus dua kurir narkoba di sebuah warung makan di Jalan Hangtuah, Kampung Rempak, Siak, Provinsi Riau.
Kedua pelaku yang diringkus adalah seorang berinisial S (35 tahun), dan dan H (21) yang merupakan seorang mahasiswa.
Polisi menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi pembeli di warung makan tersebut. Atas aksinya, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2,6 kilogram yang disimpan di mobil pelaku.
Barang bukti yang diperoleh polisi selain enam paket sabu adalah timbangan digital, plastik pembungkus, dua ponsel, dan kendaraan.
Kedua paleku kini sudah ditangkap dan ditahan di Polres Siak. Keduanya dijerat dengan ancaman hukuman mati atau penjara minimal 20 tahun.
(Yoga)