Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo. (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Keputusan ini diambil karena aturan tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, di Jakarta, Kamis (2/5/2025).
Selain itu, Mahkamah juga menyatakan bahwa ambang batas pengusulan capres dan cawapres melanggar hak politik serta kedaulatan rakyat. MK menilai aturan ini juga bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.
“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.