Tidak hanya itu, KPK juga baru mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) tanpa memeriksa Sahbirin. KPK juga belum menetapkan status buron kepada Sahbirin. KPK pun meminta Dirjen Imigrasi untuk mencedah Sahbirin pergi ke luar negeri.
Tessa pun bercerita mengenai kendala KPK kesulitan menangkap Sahbirin. Ia mengatakan bahwa penyebab belum ditangkapnya Sahbirin adalah karena Surat Perintah Penyidikan (Sprinkap) sudah hangus usai praperadilan.
“Tidak bisa ditangkap karena berdasarkan putusan praperadilan, Surat Perintah Penyidikannya sudah tidak berlaku lagi,” uajr Tessa.
Meski begitu, KPK memastikan bahwa pihaknya masih menjalankan proses penyidikan terhadap kasus Sahbirin meski pejabat negara yang sudah diberi status tersangka oleh KPK itu memenangkan praperadilan.
“Semua pihak yang menurut penyidik mengetahui tentang perkara yang sedang diusut akan dipanggil dan dimintakan keterangannya,” ungkap Tessa.
(Yoga)