Play Video

Sahbirin Noor Menang Praperadilan, Jubir KPK Sebut Penyidikan Masih Berjalan

 

Tidak hanya itu, KPK juga baru mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) tanpa memeriksa Sahbirin. KPK juga belum menetapkan status buron kepada Sahbirin. KPK pun meminta Dirjen Imigrasi untuk mencedah Sahbirin pergi ke luar negeri.

 

Tessa pun bercerita mengenai kendala KPK kesulitan menangkap Sahbirin. Ia mengatakan bahwa penyebab belum ditangkapnya Sahbirin adalah karena Surat Perintah Penyidikan (Sprinkap) sudah hangus usai praperadilan.

 

“Tidak bisa ditangkap karena berdasarkan putusan praperadilan, Surat Perintah Penyidikannya sudah tidak berlaku lagi,” uajr Tessa.

 

Meski begitu, KPK memastikan bahwa pihaknya masih menjalankan proses penyidikan terhadap kasus Sahbirin meski pejabat negara yang sudah diberi status tersangka oleh KPK itu memenangkan praperadilan.

Baca Juga :  Geger! Kotak Amal Masjid Dititip Diwarung, Uang Jutaan Rupiah Raib Digasak Pencuri

“Semua pihak yang menurut penyidik mengetahui tentang perkara yang sedang diusut akan dipanggil dan dimintakan keterangannya,” ungkap Tessa.
(Yoga)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!