Eks Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. (Wikipedia)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa proses penyidikan terhadap eks Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, masih berjalan meskipun yang bersangkutan memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada November lalu.
“Masih proses Penyidikan Sprindik yang saat ini masih berjalan,” ujar Tessa kepada Beenews.co.id, Senin (30/12/2024).
Selama proses pengajuan praperadilan dari pihak Sahbirin kepada PN Jaksel beberapa waktu lalu, KPK sempat meminta pihak PN Jaksel untuk menolaknya. KPK beralasan bahwa orang yang sedang melarikan diri tidak berhak mengajukan praperadilan.
Sebelumnya, Sahbirin memang belum ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024 lalu di Pemprov Kalsel terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Kala itu, KPK hanya menangkap enam orang dengan barang bukti awal uang senilai Rp10 miliar.
Uang tersebut kemudian diketahui diterima oleh orang kepercayaan Sahbirin. Selanjutnya diketahui juga bahwa Sahbirin diduga menjadi salah satu penerima uang itu. Sementara pihak pemberi adalah pihak swasta dengan inisial YUD dan AND.
Pada 8 Oktober 2024, KPK melangsungkan konferensi pers, dan mengumumkan tujuh orang tersangka. Salah satunya adalah Sahbirin Noor. Namun, sejak itu hingga kini KPK belum berhasil menangkap Sahbirin.