Keterangan foto: Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI. (Ist)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pengamat politik dan pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), Haidar Alwi, memberikan tanggapan terkait vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Sebagaimana diketahui, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Hal ini memicu kontroversi karena dianggap tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun, menjadikan kasus ini sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.
“Lemahnya sinergitas kedua lembaga penegak hukum ini menyebabkan disharmonisasi untuk memberikan efek jera bagi para koruptor,” ujar Haidar, dikutip Sabtu (28/12/2024).
Menurut Haidar, kasus korupsi timah memerlukan perhatian khusus dari penegak hukum karena memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan kasus korupsi lainnya, terutama dalam aspek perhitungan kerugian negara.
Ia mengungkapkan bahwa dari total kerugian Rp300 triliun, mayoritas berupa kerugian ekologis atau lingkungan sebesar Rp271 triliun, sementara kerugian ekonomisnya hanya sekitar Rp29 triliun.
“Dengan kerugian ekologis atau lingkungan yang sangat besar, Kejaksaan Agung mungkin ingin mengoptimalkan penegakan hukum terhadap koruptor. Namun hakim yang menyidangkan perkara ini sepertinya kurang mendalami secara komprehensif,” jelas Haidar.