Saat itu, sindikat ini berkoordinasi dengan AI untuk memasukkan mesin cetak uang palsu ke kampus. Proses produksi pun dilakukan di dalam lingkungan UIN Alauddin. Pada pekan kedua November 2024, uang palsu senilai Rp150 juta mulai diedarkan.
Jumlah uang palsu yang diproduksi kemudian bervariasi, antara Rp200 juta hingga Rp250 juta. “Yang terakhir sebelum ditangkap kemarin menyerahkan uang palsu Rp 200 juta dan menyembunyikan aktivitas karena mereka sempat tahu kalau polisi melakukan penyelidikan,” tambahnya.
Diketahui, sebanyak 17 tersangka telah ditetapkan dalam kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Para tersangka masing-masing berinisial AI, MN, KA, IR, MS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, NM, dan RM.
Kapolres Gowa AKBP Rheonald TS Simanjuntak menyebutkan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa tiga orang pelaku lainnya masih buron.
“Ini masih ada 3 DPO dan masih ada lagi yang akan berkembang selanjutnya,” ujar Reonald. (Yoga)