Kejati Jakarta Usut Dugaan Korupsi Rp150 Miliar di Disbud Pemprov, Sudah Periksa Tiga Saksi

Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta sedang mengusut dugaan korupsi senilai Rp150miliar di lingkup Dinas Kebudayaan (Disbud) Pemprov DKI Jakarta. Kejati sudah memeriksa tiga saksi.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan bahwa ketiga saksi tersebut adalah IHW (Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta), MFM (Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan), dan GAR (pemilik EO GR-Pro).

 

“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, kalrfiikasi, memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” ujar Syahron seperti dikutip Antara, Kamis (19/12/2024).

 

Sebelum pemeriksaan ini, Kejati DKI Jakarta menemukan stempel palsu di kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Stempel palsu tersebut diduga digunakan dalam hal penyimpangan anggaran.

Baca Juga :  Keras! Pengamat Ini Sebut Organisasi Relawan sebagai Hama Politik, Soroti Relawan Jokowi

 

Lebih lanjut, pihak Kejati DKI Jakarta mengatakan bahwa stempel palsu itu diduga digunakan sebagai bukti laporan kegiatan. Akan tetapi, laporan tersebut diduga tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

 

Kejati DKI Jakarta menjelaskan bahwa modus operandinya, stempel palsu itu digunakan agar anggaran Dinas Kebudayaan DKI Jakarta bisa cair. Namun, stempel itu palsu dan malah disalahgunakan.

Lihat Berita Terkait

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!