Keterangan foto: Agus Buntung alias I Wayan Agus Suartana (IWAS). (Ist)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Ketua Komisi Disabilitas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (KDD NTB), Joko Jumadi, mengatakan bahwa tersangka pelecehan seksual Agus Buntung alias I Wayan Agus Suartana (IWAS) akan segera dimasukkan ke rumah tahanan.
Lebih lanjut, Joko mengatakan bahwa rumah tahanan yang dimaksud adalah Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat, NTB. Ia sudah mengunjungi lokasi dimaksud, dan rumah tahanan itu memiliki dua kamar tahanan untuk penyandang disabilitas yang dilengkapi fasilitas penunjang.
“Menurut kami, itu sudah aksesibel untuk disabilitas bisa masuk di situ. Di satu kamar, ada dua kamar mandi. Kloset ada yang jongkok dan duduk, kemudian ada shower,” ujar Joko seperti dikutip Antara, pada Selasa (17/12/2024).
Saat ini, Agus Buntung masih menjalani hukuman masa tahanan rumah. Joko menyebut bahwa Agus Buntung akan diserahkan ke lapas tersebut ketika masa tahanan rumahnya sudah habis. Ia memastikan lapas dimaksud sudah siap dihuni Agus Buntung.
Di samping itu, Joko juga menerangkan bahwa selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Lombak Barat nanti, Agus juka akan disediakan dukungan tenaga pendamping. Hal ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tersangaka Agus Buntung.