Keterangan foto: Suasana kuasa hukum dan keluarga terpidana usai menyaksikan penolakan MA. (Ist)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Peninjauan Kembali (PK) yang diupayakan delapan terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eki Cirbeon tidak berbuah hasil. PK yang mereka ajukan ditolak mentah-mentah oleh Mahkamah Agung (MA) pada Senin kemarin (17/12/2024).
Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan bahwa penolakan MA terhadap PK para terpidana itu berdasarkan tidak adanya bukti baru atau novum mengenai dugaan kekhilafan hakim seperti yang disampaikan para pemohon PK.
Atas ptusan MA tersebut, kuasa hukum delapan terpidana kasus Vina-Eki, Jutek Bongso, memberi tanggapan. Ia mengecam penolakan MA tersebut dan menilai bahwa yang terjadi merupakan tragedi hukum di Tanah Air.
“Saya hanya mengatakan bahwa ini bukan kiamat, tapi secara kuasa hukum, menurut kami, ini tragedi buat Indonesia. Tragedi hukum di Indonesia,” kata Jutek Senin siang (17/12/2024).
Jutek memastikan bahwa pihaknya selama proses PK berlangsung menghadirkan fakta-fakta yang belum pernah diungkap. Hanya saja, ia menyayangkan MA tidak mempertimbangkan fakta-fakta tersebut, seperti saksi, bukti, dan novum.
Delapan terpidana tersebut merupakan tujuh orang dewasa dan satu anak di bawah umur ketika hukuman dijatuhkan. Tujuh orang tersebut adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandy, Sudirman, dan Supriyanto. Sementara terpidana di bawah umur ialah Saka Tatal yang saat ini sudah berusia 23 tahun.