Wakapolres Kotim saat memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan
KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Polres Kotawaringin Timur mengungkap tindak pidana Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,04 kg. Rabu, 11 Desember 2024.
“Sabu-sabu ini senilai 1,56 miliar dan sabu yang disita tersebut merupakan hasil pengungkapan satres narkoba Polres Kotim mulai akhir Oktober hingga November,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana yang diwakili oleh Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo saat pers rilis.
Sambungnya, Narkotika tersebut digagalkan peredarannya merupakan hasil dari pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika di Kotim.
“Keempat tersangka yang berhasil diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Kotim yaitu pria berinisial HD, MA,DD dan HM,” terangnya
Para tersangka telah berhasil diamankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Satresnarkoba Polres Kotim.
“Dari empat orang tersangka tersebut kita berhasil mengamankan sabu sebanyak 17 bungkus plastik dengan berat bersih keseluruhan 1.045,25 gram atau 1,04 gram senilai Rp 1.56 miliar,” jelasnya.
Para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara dan seumur hidup.
(PTR)