Play Video

Polres Kotim Gagalkan Peredaran 1,04 Kg Sabu

Wakapolres Kotim saat memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan

 

KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Polres Kotawaringin Timur mengungkap tindak pidana Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,04 kg. Rabu, 11 Desember 2024.

 

“Sabu-sabu ini senilai 1,56 miliar dan sabu yang disita tersebut merupakan hasil pengungkapan satres narkoba Polres Kotim mulai akhir Oktober hingga November,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana yang diwakili oleh Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo saat pers rilis.

 

Sambungnya, Narkotika tersebut digagalkan peredarannya merupakan hasil dari pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika di Kotim.

 

“Keempat tersangka yang berhasil diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Kotim yaitu pria berinisial HD, MA,DD dan HM,” terangnya

Baca Juga :  Mahasiswa Diduga Dianiaya Anak Perwira Polda Sumut, Pelaku Telah Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

 

Para tersangka telah berhasil diamankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Satresnarkoba Polres Kotim.

“Dari empat orang tersangka tersebut kita berhasil mengamankan sabu sebanyak 17 bungkus plastik dengan berat bersih keseluruhan 1.045,25 gram atau 1,04 gram senilai Rp 1.56 miliar,” jelasnya.

 

Para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara dan seumur hidup.
(PTR)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!