Keterangan foto: Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Dok. X/@EXCOPARTAIBURUH)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5%.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah tepat yang sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) dan Konvensi ILO Nomor 131 tentang penetapan upah minimum. Said menjelaskan bahwa Konvensi ILO Nomor 131 mengatur mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan dua parameter utama, yaitu standar biaya hidup atau living cost, yang di Indonesia dikenal sebagai KHL, serta indikator makroekonomi nasional seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Setelah pengumuman tersebut, Said mencermati tanggapan dari dua organisasi, yaitu Apindo dan Kadin, yang menurutnya menunjukkan ketidakpuasan terhadap keputusan Prabowo. Ia menilai respons kedua organisasi itu tidak berdasar.
“Presiden Prabowo telah mengambil langkah berani dengan menegakkan aturan hukum nasional dan standar internasional melalui keputusan ini. Namun, anehnya, Apindo dan Kadin justru menunjukkan sikap yang bertentangan dengan hukum dengan memprotes kenaikan yang sebenarnya adil dan wajar,” ujar Said, dalam keterangannya Selasa (3/12/2024).