JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Baru-baru ini, Ari Yusuf Amir, pengacara mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, mengungkapkan bahwa keterangan dua ahli hukum pidana dari Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan kliennya memiliki kemiripan. Ari menilai tindakan kedua ahli tersebut, Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, telah melanggar sumpah persidangan.
Menanggapi tuduhan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Harli memberikan sejumlah penjelasan untuk membantah tudingan tersebut.
Pertama, Harli menjelaskan bahwa pendapat tertulis dari kedua ahli merupakan pointer, bukan alat bukti tertulis. Pointer tersebut dirancang untuk merangkum poin-poin penting sesuai arahan hakim guna mendukung efisiensi jalannya persidangan.
“Pointer tersebut bukan alat bukti surat sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan referensi bagi Hakim dan pihak-pihak terkait,” jelas Harli dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).
Ia juga menyoroti adanya perbedaan substansi dalam pendapat tertulis kedua ahli. Pendapat tertulis Hibnu Nugroho terdiri dari lima halaman dengan sembilan pokok persoalan, sedangkan Taufik Rahman mencakup tujuh halaman dengan 18 pokok persoalan.