Hamdani menilai bahwa penerapan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor terhadap seorang menteri bukan hal yang mudah jika tidak ditemukan bukti penerimaan suap, gratifikasi, atau bentuk aliran dana lainnya. Hal ini karena unsur kesengajaan yang merupakan inti dari tindak pidana korupsi harus dapat dibuktikan secara jelas.
“Penyidik harus memastikan adanya mens rea dan actus reus dari peristiwa pidana tersebut yang dilakukan tersangka sebagai pelaku tunggal pada kementerian yang dipimpinnya,” lanjutnya.
Lebih jauh, Hamdani berpendapat bahwa tuduhan memperkaya diri sendiri terhadap Thomas Trikasih Lembong tidak sesuai jika tidak ditemukan tindakan aktif yang disengaja untuk memperkaya diri atau korporasi.
Ia menjelaskan bahwa frasa dalam Pasal 3 UU Tipikor yang menyatakan “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mensyaratkan adanya kesengajaan dan tindakan aktif dalam merancang kejahatan untuk mencapai tujuan tersebut.
“Penyidik harus membuktikan saat membuat kebijakan tersangka melakukan pemukatan jahat menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi padahal dia mengetahui tidak memiliki keterkaitan dengan kemungkinan terjadinya perbuatan tersebut dari pemberian izin impor,” pungkas Hamdani.
(Yoga)